Bung Karno Bisa Terbitkan Keppres untuk Parpol karena...

Bung Karno Bisa Terbitkan Keppres untuk Parpol karena...
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan kesalahan dengan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

Kesalahan itu, menurut Margarito, terjadi karena tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan kewenangan kepada presiden mengesahkan kepengurusan partai. Kecuali pernah dilakukan Presiden Soekarno tahun 1960.

"Menkumham salah. Pengesah dan atau pengaturan termasuk parpol yang diatur Keppres hanya terjadi pada tahun 1960, yang dilakukan oleh Bung Karno. Ketika itu Bung Karno memerintahkan pembubaran Partai Masyumi dan PSI," kata Margarito, saat dihubungi, Rabu (18/3).

Dia melanjutkan bahwa tindakan Presiden Soekarno dituangkan dalam Keppres Nomor 200 tahun 1960. Setelah pembubaran dua partai itu, presiden menertibkan parpol yang ada kala itu. Tindakan tersebut didasarkan Perpres Nomor 13 tahun 1960.

"Dalam kasus Golkar dan PPP, presiden tidak punya hak menerbitkan Keppres pengesahan parpol. (Yang dilakukan Bung Karno) didasarkan pada Perpres No. 7 Tahun 1959 (tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian)," jelasnya.

Nah, bagaimana kalau Presiden Jokowi benar-benar menerbitkan Perpres untuk Golkar. Apakah Menkumham Yasonna ingin menjerumuskan Jokowi?

"Saya tidak dapat berspekulasi soal itu," pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan kesalahan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News