Yusril: Berminatkah Jokowi 'Tendang Bola' yang Dioper Yasonna?
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan peraturan presiden untuk kepengurusan Golkar memantik reaksi Yusril Ihza Mahendra.
Melalui siaran persnya, Rabu (18/3), kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) ini mengaku heran dengan pernyataan Yasonna.
"Kata Menkumham, Presiden Jokowi akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono. Saya sangat heran dengan omongannya itu," kata Yusril.
Pengacara sekaligus pakar Hukum Tata Negara ini heran karena dia tidak mengetahui dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa untuk mengesahkan kepengurusan Parpol gunakan peraturan presiden atau Perpres. Sebab, UU Parpol mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenhumkam bukan ke Presiden.
"Mustahil presiden akan menerbitkan Perpres dalam mengesahkan pendaftaran pengurus parpol. Karena Perpres berisi norma yang bersifat mengatur," jelasnya.
Perpres, lanjut Yusril, mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol. Karenanya dia menilai Menkumham Yasonna tidak paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai Menkumham.
"Menkumhamlah yang harus terbitkan Kepmen, bukan Permen, tentang pencatatan pengurus parpol. Bukan presiden yang harus terbitkan Keppres," tegas mantan Mensesneg ini.
Menkumham menurut Yusril, memang tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggungjawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri. Sebab, Yasonna telah keliru mengambil langkah dalam proses pencatatan pengurus parpol baik pengurus PPP maupun golkar.
JAKARTA - Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL