Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Melalui joint operation, Bea Cukai-Polri mengamankan 20 ribu lebih ekstasi, serta enam tersangka yang merupakan sindikat narkoba internasional.
“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5).
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Sementara, pada kasus kedua, joint operation Bea Cukai-Polri melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, yang mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah.
Bea Cukai-Polri melalui joint operation berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ribu lebih ekstasi. 6 Tersangka turut ditangkap dan terancam hukuman mati.
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi