Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tetapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelas Syarif.
Sebelumnya, DJBC telah berhasil melakukan penghematan negara sebesar Rp 3,9 triliun seusai menggagalkan penyelundupan satu ton lebih narkotika. DJBC memperkirakan penangkapan itu bisa menyelamatkan 2,5 juta orang dari risiko peredaran obat-obatan tersebut.
Jika dibandingkan dengan 2023, DJBC menggagalkan peredaran enam ton narkotika, dengan potensi penyelamatan 14 juta orang dan anggaran sebesar Rp17 triliun.
“Ini baru awal Mei sudah satu ton. Kami harap ke depan tidak bertambah. Bukan karena lolos, tetapi karena tidak ada kasusnya,” ujar Syarif. (antara/jpnn)
Bea Cukai-Polri melalui joint operation berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ribu lebih ekstasi. 6 Tersangka turut ditangkap dan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini