Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi

Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampurkan dengan detergen.

Barang haram tersebut disita dari delapan orang tersangka ketika ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Adapun delapan tersangka yakni Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi, dan Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Kemudian Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, dan Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Lalu, Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sejak Maret dan April 2024.

"Mereka mendapat barang itu berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," terang Harissandi, Kamis (18/4).

Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News