Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi

Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Harissandi menambahkan berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang.

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya ialah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)


Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News