Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
Kamis, 18 April 2024 – 14:24 WIB
Harissandi menambahkan berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang.
"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya ialah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," imbuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini