Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang

Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Aiptu FN, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang di-Patsus (penempatan khusus) Propam Polda Sumsel.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin mengatakan bahwa Aiptu FN ditahan dalam rangka pemeriksaan.

"Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya dipatsus," kata Agus saat rilis di Polda Sumsel, Senin (25/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut," katanya.

Agus mengatakan berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.

"Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan kemasyarakatan," kata Agus.

"Dari itu Aiptu FN dilakukan patsus mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," sambungnya.

Oknum polisi Polda Sumsel Aiptu FN menyerahkan diri seusai menembak dua debt collector di Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News