Tanam Ganja Dua Hektar Buat Bayar Pengobatan Ibunya yang Sakit

Tanam Ganja Dua Hektar Buat Bayar Pengobatan Ibunya yang Sakit
Tanam Ganja Dua Hektar Buat Bayar Pengobatan Ibunya yang Sakit

jpnn.com - BIREUEN - Mawardi, 23, warga Cot Geulumpang Peulimbang Bireuen, Aceh, ditangkap Polsek Pandrah karena ketahuan menanam ganja seluas dua hektar di ladangnya, Selasa (17/3) lalu. 

Tiga tersangka lainnya yang juga pemilik ladang dan penanam ganja masih DPO. Dari ladang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti pohon ganja. Akibat perbuatannya, Mawardi terancam mendekam di penjara seumur hidup. 

"Mawardi, terancam hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Bireuen AKBP M.Ali Kadhafi, SIK ditanyai melalui Kasatnarkoba AKP Aji Wisa Prayogo,SH, Jumat (20/3).

Tersangka Mawardi ditanyai Rakyat Aceh (Group JPNN.com), pasca tertangkap, menuturkan, ladang ganja seluas dua hektar dikelolanya bersama tiga rekannya yang lain yakni Ismail, Amat dan si Lah. Sebelumnya, Mawardi bekerja dengan upah Rp 50 ribu. Atas saran pelaku lainnya itu, dia juga diberi tempat di lokasi untuk tanam 500 batang ganja.

Dalam setahun terakhir dia sudah memanen dua kali Ganja dijual Rp 200 ribu per kilogramnya, dijual ke Padang. Uang menjual ganja itu, dipakai untuk kebutuhannya dan membantu pengobatan ibunya tengah sakit akibat kakinya patah.

Mawardi juga mengatakan dia sampai ikut terlibat penanaman ganja karena tidak tau harus bekerja apalagi. Karena juga butuh biaya bantu mengobati ibunya. Kedua orang tuanya masih ada, dia anak ketiga. 

Sepanjang perjalanan, sambil duduk tenang di atas ban serap truk dengan kondisi kedua tangan terborgol. Mawardi terus termenung, dan tatapannya terus melihat jalan dilalui tim, melalui kaca belakang truk polisi. 

"Keluar penjara nanti, saya mau pergi mengaji di dayah," ujar Mawardi. (rah/jpnn)


BIREUEN - Mawardi, 23, warga Cot Geulumpang Peulimbang Bireuen, Aceh, ditangkap Polsek Pandrah karena ketahuan menanam ganja seluas dua hektar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News