Korupsi Lampu Run Way, Mantan Kepala Bandara Ini Divonis 4,5 Tahun
jpnn.com - BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebani mereka membayar denda Rp 400 juta saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Jumat (27/3) tadi.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dimana para terdakwa terbukti merugikan negara Rp 5,6 miliar dalam pengadaan fasilitas bandara hang nadim Batam berupa lampu run way dan genset 750 KVA.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU Tipikor no 31 tahun 1999. Majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 400 juta atau kalau tak bisa membayar subsider 4 bulan untuk Hendro, sedangkan Waluyo 3 bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus.
Menurut dia, hukuman untuk Hendro dikurangi 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan Waluyo mendapat pengurangan setengah tahun dari tuntutan.
Sementara untuk perkara Idit masih beragendakan pemeriksaan saksi. “Idit masih agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Firdaus. (she/jpnn)
BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia