Surat Perintah Eksekusi Mati Gelombang Kedua Sudah Keluar
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan eksekusi terpidana mati perkara narkotika gelombang kedua segera dilakukan.
Ini menyusul dikeluarkannya surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah dikeluarkan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Kamis (23/4).
Menurut dia, surat tertanggal 23 April 2015 itu ditujukan untuk jaksa eksekutor. "Isi surat perintahnya untuk melakukan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi," kata Tony.
Pelaksanaan eksekusi gelombang kedua memang sempat tertunda. Ini dikarenakan masih banyak terpidana mati bermanuver mengajukan upaya hukum.
Selain itu, juga dikarenakan momen Konferensi Asia Afrika di Bandung dan Jakarta.
Belakangan, Kejagung tinggal menunggu satu putusan kasasi atas nama terpidana Zainal Abidin. Menurut Tony, kalau Zainal Abidin sudah ditolak kasasinya, "Maka akan komplit 10 terpidana yang akan kita eksekusi."
Menurutnya, eksekusi mati tahap dua ini hanya ada 10 terpidana mati. Setelah tahap dua selesai, Kejagung akan langsung mempersiapkan eksekusi gelombang berikutnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan eksekusi terpidana mati perkara narkotika gelombang kedua segera dilakukan. Ini menyusul dikeluarkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045