Dua Bandar dan Pelanggan Sie Jie Diringkus saat Transaksi
jpnn.com - KIJANG - Samsul Anwar 38 dan Blasius Balas 40 dibekuk Polres Bintan, saat bertransaksi judi sie jie di kediamannya, Jalan Nusantara Batu 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mereka diringkus saat transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Batam Pos (Grup JPNN), Rabu (6/5).
Dikatakannya, dari hasil pengembangan ternyata transaksi jual beli sie jie di kediaman tersangka sudah lama berjalan. Kedua tersangka mengaku mereka hanya sebatas penjual. Sedangkan bandar besarnya berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah kertas rekapan sie jie berisikan angka yang dipasang dan jumlah nominal yang dipertaruhkan. Kemudian uang sebesar Rp 465.000 hasil taruhan yang akan diserahkan ke bandar besarnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkapnya.(ary/ray/jpnn)
KIJANG - Samsul Anwar 38 dan Blasius Balas 40 dibekuk Polres Bintan, saat bertransaksi judi sie jie di kediamannya, Jalan Nusantara Batu 18, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia