Dua Bandar dan Pelanggan Sie Jie Diringkus saat Transaksi

jpnn.com - KIJANG - Samsul Anwar 38 dan Blasius Balas 40 dibekuk Polres Bintan, saat bertransaksi judi sie jie di kediamannya, Jalan Nusantara Batu 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mereka diringkus saat transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Batam Pos (Grup JPNN), Rabu (6/5).
Dikatakannya, dari hasil pengembangan ternyata transaksi jual beli sie jie di kediaman tersangka sudah lama berjalan. Kedua tersangka mengaku mereka hanya sebatas penjual. Sedangkan bandar besarnya berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah kertas rekapan sie jie berisikan angka yang dipasang dan jumlah nominal yang dipertaruhkan. Kemudian uang sebesar Rp 465.000 hasil taruhan yang akan diserahkan ke bandar besarnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkapnya.(ary/ray/jpnn)
KIJANG - Samsul Anwar 38 dan Blasius Balas 40 dibekuk Polres Bintan, saat bertransaksi judi sie jie di kediamannya, Jalan Nusantara Batu 18, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala