Benahi Regulasi Penghambat Investasi, Bukan Reshuffle
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, untuk saat ini Presiden Jokowi belum perlu melakukan perombakan kabinet alias reshuffle.
Alasannya, bila ada reshuffle di semester pertama, para menteri yang baru harus melakukan penyesuaian lagi.
"Tidak usah reshuffle lah. Yang penting, hal yang menghambat perlu dibenahi. Walaupun semuanya bicara tentang invesatasi atau pergerakan ekonomi namun peraturan kalau tidak dirapikan dengan baik maka pergerakan ekonomi nasional juga lambat,” papar Natsir dalam keterangan persnya, Senin (11/5).
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak peraturan yang menghambat dunia usaha dan tidak sejalan dengan dunia usaha. "Mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) sampai Keputusan Presiden (Keppres) masih membuat investor terkendala untuk berinvestasi," ujarnya.
Dunia usaha, lanjut dia, mengapreasiasi apa yang sudah diupayakan Jokowi – JK dalam mendorong percepatan ekonomi dan daerah.
Hal tersebut diitandai dengan kerja kongkrit pada pertemuan APEC, Pertemuan Beijing, Korea dan konferensi Asia Afrika.
Di tingkat nasional, tambah Natsir, roadshow Jokowi – JK keliling daerah merupakan langkah yang sangat positif. Langkah tersebut perlu dilakukan oleh menteri-menterinya untuk melihat permasalahan yang lebih dalam.
“Program antara satu kementerian dengan Kementerian yang lainnya juga harus sinergis,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, untuk saat ini Presiden Jokowi belum perlu melakukan perombakan
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Kabar Fantastis! AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Hanya Rp 1