Belajar dari Kasus Hadi, Jangan Sampai KPK Pakai Penyidik TNI

Belajar dari Kasus Hadi, Jangan Sampai KPK Pakai Penyidik TNI
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda menyarankan KPK segera berkoordinasi dengan Polri guna menindaklanjuti kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan agar tetap berproses oleh aparatur yang sah.

Hal itu disampaikan Huda pascakekalahan KPK dalam praperadilan Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan Hadi adalah karena KPK menggundakan penyelidik dan penyidik independen yang melanggar undang-undang.  

"Disidik ulang kalau belum dijadikan tersangka. Nah, untuk kasus yang di praperadilan dan sudah diputus bebas, maka tidak ada cara lain selain menerima keputusan," kata Khairul, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Khairul, memberantas korupsi tak bisa jalan sendiri. "KPK hendaknya belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi. Apalagi kalau sampai mau mengangkat penyidik dari TNI," tegasnya.

Lebih lanjut, dia berharap masyarakat melihat dengan jernih bahwa pengadilan harus bisa memutus dengan adil dan upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum.

"Saya baru saja dari Belanda, seminggu di sana, salah satunya yang kuat diperdebatkan bahwa penyidikan menjadi tidak sah, kalau dalam prosesnya terjadi pelanggaran hukum. Tidak ada ampun semua proses batal," ungkapnya.

Jadi ujarnya, tidak ada urusannya dengan isu pelemahan KPK secara sistematis, ini kan salah KPK sendiri. "Semua orang kan berhak mempertahankan diri dan membela diri, itu prinsip dah harus dihormati, pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda menyarankan KPK segera berkoordinasi dengan Polri guna menindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News