Bandar Hanya Ditetapkan Sebagai Pemakai?

Bandar Hanya Ditetapkan Sebagai Pemakai?
Bandar Hanya Ditetapkan Sebagai Pemakai?

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut)  Irjen Eko Hadi Sutedjo dinilai perlu memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan, jika memang ada kecurigaan penetapan Tjhia Chen Hua alias Ah Wa (44) sebagai tersangka kurang tepat.

Pasalnya Sat Narkoba Polres Binjai menetapkan Ah Wa sebagai tersangka dengan pasal pemakai. Sementara ada dugaan warga Jalan Sei Mati, Dusun VIII, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai bandar narkoba.

“Saya kira di sini perlu peningkatan pengawasan internal. Karena memang ada kasus, banyak sekali yang seharusnya dia bandar direkayasa jadi pemakai. Hal-hal ini perlu diwaspadai. Kalau ada kecurigaan, Propam Polda perlu turun memeriksa. Kapolda perlu turun,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan kepada JPNN, Rabu (24/6).

Meski begitu Edi tidak ingin buru-buru menuding ada dugaan ketidakbenaran dalam penanganan kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap, setelah Intel Kodim 0203/Langkat dan Subdenpom 1/2-5 Binjai menangkap tujuh orang dalam pesta sabu-sabu, Rabu (17/6) lalu. Dua di antaranya diketahui berstatus sebagai oknum TNI.

Dari operasi diamankan barang bukti sabu seberat 58,54 gram, 3,5 butir pil ekstasi, 2 unit senjata air softgun, timbangan elektronik, mancis 7 buah, 9 unit Handphone, plastik, bong dan uang Rp 740 ribu.

“Posisi pada umum itu yang tahu penyidik, kami harus cek dahulu. Apakah betul hanya pemakai. Bisa iya, bisa tidak. Kalau memang berkeyakinan pemakai, harus dilihat. Yang pasti semuanya di pengadilan bisa dibuktikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang tengah berpesta narkoba.

"Satu anggota yang ditangkap sudah disersi 6 bulan dan tinggal menunggu pemecatan. Sementara satu lagi masih aktif," ujar Letkol Inf Roy.

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut)  Irjen Eko Hadi Sutedjo dinilai perlu memerintahkan Divisi Profesi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News