PNS Berpangkat Sama Bakal Terima Gaji Berbeda, yang Terbaik Bisa Kantongi Rp 27,5 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
"Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya," kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
"Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?