Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka

jpnn.com, SEMARANG - Polisi menemukan sebuah grup WhatsApp bernama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang di balik kerusuhan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/5) kemarin.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyatakan dari jumlah itu 16 orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Syahduddi menyebut keenam tersangka merupakan bagian dari kelompok anarko yang menyusup ke barisan massa aksi.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan kelompok ini,” kata dia dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5).
Enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni Menteri Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) Muhammad Akmal Sajid, Staf Muda Aksi, Media dan Propaganda BEM Fakultas MIPA Unnes Kemal Maulana.
Lalu Mahasiswa Fakultas MIPA Unnes Afta Dhiaulhaq Al Hafiz, Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Afrizal Nur Hysam, Mahasiswa DIII Administrasi Pajak Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Mohamad Jovan Rizaldi, dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Abdillah Zico Ghiffari.
Menurut Syahduddi, setiap tersangka memiliki peran dalam memicu kericuhan.
Muhammad Akmal Sajid disebut sebagai koordinator aksi yang merancang konsolidasi, menginstruksikan peserta mengenakan pakaian serbahitam serta menyusup ke massa sejak pukul 17.00 WIB.
Polisi menemukan sebuah grup WhatsApp bernama FMIPA Bagian Anarko di balik kerusuhan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jateng.
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Momentum Hari Buruh, MS Glow Beri Program Khusus untuk Pekerja
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera