Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
Kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5). FOTO: Humas Polda Jateng.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengungkapkan keenam tersangka kerusuhan Mayday terancam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Semuanya adalah mahasiswa yang tergabung dalam grup Whatsapp FMIPA Bagian Anarko.

“Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Syahduddi dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5).

Para tersangka terdiri dari Menteri Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) Muhammad Akmal Sajid, Staf Muda Aksi, Media dan Propaganda BEM Fakultas MIPA Unnes Kemal Maulana, Mahasiswa Fakultas MIPA Unnes Afta Dhiaulhaq Al Hafiz,

Lalu Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Afrizal Nur Hysam, Mahasiswa DIII Administrasi Pajak Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Mohamad Jovan Rizaldi, dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Abdillah Zico Ghiffari.

Syahduddi menjelaskan masing-masing memiliki peran dalam memicu kerusuhan.

Akmal berperan sebagai koordinator aksi yang menginstruksikan penggunaan pakaian serbahitam dan slayer sebagai identitas kelompok.

Sementara Kemal dan Afta aktif merancang aksi blokade dan penyerangan terhadap petugas.

Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News