Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengungkapkan keenam tersangka kerusuhan Mayday terancam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Semuanya adalah mahasiswa yang tergabung dalam grup Whatsapp FMIPA Bagian Anarko.
“Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Syahduddi dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5).
Para tersangka terdiri dari Menteri Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) Muhammad Akmal Sajid, Staf Muda Aksi, Media dan Propaganda BEM Fakultas MIPA Unnes Kemal Maulana, Mahasiswa Fakultas MIPA Unnes Afta Dhiaulhaq Al Hafiz,
Lalu Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Afrizal Nur Hysam, Mahasiswa DIII Administrasi Pajak Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Mohamad Jovan Rizaldi, dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Abdillah Zico Ghiffari.
Syahduddi menjelaskan masing-masing memiliki peran dalam memicu kerusuhan.
Akmal berperan sebagai koordinator aksi yang menginstruksikan penggunaan pakaian serbahitam dan slayer sebagai identitas kelompok.
Sementara Kemal dan Afta aktif merancang aksi blokade dan penyerangan terhadap petugas.
Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana