Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana

jpnn.com, SEMARANG - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut aksi pihak tertentu yang menyandera aparat tetap berpotensi berujung ke kasus pidana, meski hal itu dilakukan dalam beberapa jam.
Menurutnya, tindakan menahan aparat bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dia berkata demikian demi menjawab soal kabar seorang intel kepolisian yang diduga disandera massa aksi saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Semarang, Kamis (1/5).
"Kalau, dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada. Namun, bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," kata dia kepada awak media, Sabtu (3/5).
Abdul Fickar mengatakan aparat kepolisian yang merasa dirugikan aksi penyanderaan bisa melayangkan laporan, meski tidak ada unsur kekerasan fisik dalam insiden.
"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujar dia.
Sebelumnya, aksi May Day di Semarang yang dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng, awalnya berlangsung damai.
Namun, aksi May Day belakangan ricuh. Sejumlah peserta yang diduga dari Geng Anarko diamankan pihak kepolisian.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut aksi sandera aparat bisa dijerat pasal terkait perbuatan tak menyenangkan.
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang