Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana

Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
Sejumlah oknum buruh yang melakukan tindakan anarkistis disemprot dengan water canon saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti May Day di Semarang, Kamis kemarin yang diwarnai kericuhan.

Menurut Sahroni, tindakan kelompok perusuh sangat jauh dari perjuangan saat May Day dan mencoreng pelaksanaan Hari Buruh Internasional di Indonesia.

"Aksi ricuh pada demo May Day di Semarang yang disebabkan oleh Geng Anarko, mereka memang hanya mau ribut dengan melakukan pembakaran ban, pelemparan kayu, hingga perusakan pagar,” kata dia.

Oleh karena itu, Sahroni meminta kepolisian tidak tinggal diam dan segera menindak para pelaku kericuhan saat May Day di Semarang.

"Oleh karena itu, saya minta polisi segera menindak mereka yang menyebabkan kerusuhan," ujar dia. (ast/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut aksi sandera aparat bisa dijerat pasal terkait perbuatan tak menyenangkan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News