Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
Sabtu, 03 Mei 2025 – 11:10 WIB

Sejumlah oknum buruh yang melakukan tindakan anarkistis disemprot dengan water canon saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti May Day di Semarang, Kamis kemarin yang diwarnai kericuhan.
Menurut Sahroni, tindakan kelompok perusuh sangat jauh dari perjuangan saat May Day dan mencoreng pelaksanaan Hari Buruh Internasional di Indonesia.
"Aksi ricuh pada demo May Day di Semarang yang disebabkan oleh Geng Anarko, mereka memang hanya mau ribut dengan melakukan pembakaran ban, pelemparan kayu, hingga perusakan pagar,” kata dia.
Oleh karena itu, Sahroni meminta kepolisian tidak tinggal diam dan segera menindak para pelaku kericuhan saat May Day di Semarang.
"Oleh karena itu, saya minta polisi segera menindak mereka yang menyebabkan kerusuhan," ujar dia. (ast/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut aksi sandera aparat bisa dijerat pasal terkait perbuatan tak menyenangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara