Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengamankan satu orang pedemo yang melakukan tindakan anarkistis yakni MAA, 26, mahasiswa asal Kabupaten Bandung.
Peristiwa anarkistis itu terjadi saat polisi tengah mengamankan aksi demo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dipusatkan di Taman Cikapayang, Kota Bandung pada Kamis (1/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, MAA diamankan karena melakukan tindakan anarkis seperti merusak mobil polisi.
Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan positif narkoba benzodiazepine. Dalam pengamanan tersebut, polisi tak menemukan barang bukti narkoba maupun zat sejenis.
Akan tetapi berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
“Selain itu, dari tangan pelaku polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di kamar kos tersangka dan ditemukan satu orang perempuan yang merupakan teman dekat MAA.
Polisi mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkistis yakni MAA, 26, mahasiswa asal Kabupaten Bandung.
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang