Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara menanggapi insiden penyanderaan terhadap seorang yang diduga anggota intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah.
Sugeng menegaskan bahwa tindakan menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
"Menyandera seseorang, berarti mengekang kebebasannya, itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum," tegas Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, hari ini.
Dia menjelaskan bahwa jika dalam aksi terdapat orang yang dicurigai sebagai aparat, mahasiswa seharusnya mengusirnya dari lokasi demonstrasi, bukan menyanderanya.
"Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi," ujarnya.
Sugeng juga mengingatkan resiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa yang tidak terkendali. "Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap," tambahnya.
Di sisi lain, dia menekankan pentingnya kedua belah pihak baik mahasiswa maupun apara untuk menahan diri dan menghindari kekerasan.
"Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas," tegas Sugeng.
IPW menyatakan tindakan menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
- IPW Soroti Cara Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Singgung Batas Kewenangan
- Kasus SGD Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Sidik, IPW: Telusuri Pencetak dan Pengedar
- Bambang Tewas, Polisi Harus Ungkap Massa Misterius pada Demo 27 Agustus
- Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
- Kutukan Alam
- IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Penyidik
JPNN.com




