MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Kan Biasa Bunga Itu
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) tak sesuai syariah alias haram mendapat tanggapan beragam, termasuk dari Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon.
Dalam fatwanya, MUI mengharamkan BPJS Kesehatan karena ada tiga hal yang tidak sesuai dengan syariah. Yakni, ada unsur gharar, maisir dan riba. [Lihat: Di Balik Keluarnya Fatwa MUI: BPJS Kesehatan Tak Sesuai Hukum Islam]
Unsur ribanya karena ada bunga melalui penerapan denda 2 persen bagi peserta penerima upah dan bukan penerima upah jika terlambat membayar iurannya.
Namun di mata Fadli Zon, adanya bunga tersebut hal biasa sebagaimana bank-bank yang ada saat ini.
"Kan biasa bunga itu. Nanti bank juga haram (kalau bunga itu disebut haram)," ujar Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Rabu (28/7).
Menyikapi solusi atas fatwa MUI dengan membentuk BPJS Kes syariah, Fadli Zon malah menilai bila hal itu hanya akan membuat pusing.
Justru dia berharap pemerintah konsisten dalam mengalokasikan dana kesehatan sebesar 5 persen, sehingga rakyat tidak perlu lagi ikut BPJS Kesehatan.
"Kalau bentuk lembaga gitu kan mikin pusing. Harusnya kalau konsisten 5 persen untuk kesehatan (dalam APBN), mestinya mereka (rakyat berobat) gratis gak perlu BPJS. Karena dananya ada 5 persen," pungkasnya. (fat/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) tak sesuai syariah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan