Tak Realistis, PMK 20 Ditolak Gappri

Tak Realistis, PMK 20 Ditolak Gappri
Tak Realistis, PMK 20 Ditolak Gappri. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menyatakan menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015. Pasalnya, penerapan PMK 20 sangat tidak realistis sehingga memberatkan industri hasil tembakau (IHT).

“Aturan ini sangat dipaksakan dan tidak realistis dan tidak pernah dikonsultasikan ke ” kata Ismanu kepada wartawan, Senin (7/9).

Hal memberatkan yang dimaksud Asmuni adalah isi PMK 20 yang menyebutkan penghapusan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai melalui mekanisme pencepatan pembayaran tahun berjalan, kian memberatkan industri.

Apalagi sebelumnya, pemerintah juga membebani dengan kenaikan cukai 23,5 persen tahun 2016 yang sebelumnya dari Rp 120 triliun menjadi Rp 148 triliun.

"Ketika PMK 20 dilaksanakan, ada keputusan mengajukan pembayaran cukai di depan sebelum waktunya, ini membuat industri kehilangan daya," katanya.

Di tengah situasi ekonomi yang sedang menurun tentu bukan perkara mudah menyiapkan dana dalam jumlah besar. Karena itu, aturan ini dipastikan akan melemahkan potensi industry rokok di dalam negeri. “Itu kontraproduktif dan akan membawa multiplier effect yang luar biasa," tegas Ismanu.
 
Ismanu menuturkan, pada Minggu malam (6/9) memang rencananya akan dilaksanakan pertemuan informal lanjutan dengan Bea Cukai terkait dengan kenaikan cukai, tapi urung dilakukan.

Posisi Gappri sendiri, menurut Ismanu, masih sama yakni menuntut pembatalan PMK 20 dan merevisi target cukai di 2016, serta meminta agar rokok ilegal diberantas tuntas.

DPR juga sudah mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam menaikkan cukai rokok. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo dan Hendrawan Soepratikno meminta pemerintah meninjau kembali PMK 20. Alasannya, kenaikan cukai yang eksesif tidak tepat karena memberatkan industri, terutama pabrikan rokok kecil. (jpnn)

JPNN.com – Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menyatakan menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News