Menteri Marwan: Membangun Desa Sesuai Program Nawacita Jokowi

Menteri Marwan: Membangun Desa Sesuai Program Nawacita Jokowi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, implementasi UU Desa butuh perumusan dan pelaksanaan kebijakan secara terpadu baik internal di lingkungan kementerian, maupun secara eksternal dalam bentuk kolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang relevan.

Karena itu, Kementerian DPDTT perlu mengeksplorasi pengalaman dari berbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan begitu, terjadi saling tukar ilmu dan pengalaman untuk mempercepat kemajuan desa dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

“UU tentang Desa dalam prakteknya meliputi banyak bidang yang sangat dibutuhkan desa. Diantaranya mempercepat pembangunan ekonomi sebagai sumbu utama untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri Marwan, Jumat (2/10).

Kemudian, menurut Marwan, membangun pemerataan pembangunan secara sosial, ekonomi, sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing lokal. Karena itu, kementerian desa ini menjadi sangat strategis.

Menurutnya, komitmen Kementerian DPDTT dalam memajukan masyarakat desa harus diwujudkan dalam program-program nyata.

“Ini sesuai dengan konsep kebijakan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berpihak pada masyarakat pinggiran, masyarakat desa dan kampung-kampung terpencil sebagaimana bunyi nawacita ketiga,” kata Marwan.

Marwan menjelaskan desa di Indonesia mencapai 74,093 dengan berbagai jenis karakteristik. Ribuan desa ini dapat dikelompokkan sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal yang ada. Diantaranya desa hutan (relevan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), desa pesisir (relevan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan desa industri (relevan dengan Departemen Perindustrian).

Sementara itu, masalah listrik masuk desa (relevan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam), serta desa adat (relevan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri).

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, implementasi UU Desa butuh perumusan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News