PDIP Minta Penggiat Antikorupsi Berhenti Mendewakan KPK

PDIP Minta Penggiat Antikorupsi Berhenti Mendewakan KPK
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Irmadi Lubis mengajak para penggiat antikorupsi berhenti mensakralkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Irmadi, kalau KPK ini terus menerus diagung-agungkan, maka selama itu pula bangsa dan negara ini berjalan di bawah kondisi darurat korupsi.

"Sudah 13 tahun KPK ada di negeri ini. Tapi tindak pidana korupsi terus berlangsung bahkan modusnya lebih canggih," kata Irmadi, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, dari setiap kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu, terlihat sekali KPK tidak pernah tuntas menangani sebuah perkara.

"Buktinya, sangat banyak fakta di persidangan tindak pidana korupsi yang mengungkap berbagai pihak terlibat baik langsung atau pun tidak langsung dalam sebuah tindak pidana korupsi. Tidak satupun yang diusut KPK," tegasnya.

Mestinya ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I ini, para penggiat antikorupsi juga mempertanyakan, kenapa KPK tidak mau mengusut tuntas setiap kasus korupsi? "Kesannya, KPK sengaja tidak menindaklanjuti fakta persidangan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.

Irmadi menilai, sebuah fakta persidangan sesungguhnya punya dimensi hukum yang lebih kuat dibanding sebuah proses penyidikan. "Fakta persidangan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari sebuah vonis hakim. Kalau penyidikan, masih harus diperdebatkan lagi di persidangan," imbuhnya.

Selama fakta persidangan tidak pernah diusut oleh KPK, menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, berarti KPK sengaja memelihara tindak pidana korupsi terus berlangsung. "Saya menduga, KPK ini sengaja menciptakan Indonesia menjadi Negara Darurat Korupsi. Mau jadi apa bangsa ini antinya?," tanya dia.

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Irmadi Lubis mengajak para penggiat antikorupsi berhenti mensakralkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News