SP JICT Laporkan Pengacara RJ Lino ke Bareskrim

SP JICT Laporkan Pengacara RJ Lino ke Bareskrim
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim didampingi Kuasa Hukum JICT Malik Bawazir, melaporkan Frederich Yunadi, Kuasa Hukum Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino ke Bareskrim Polri, Kamis (8/10).

Frederich dilaporkan karena diduga mencap SP JICT yang menuntut transparansi perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port oleh Lino, sebagai antek komunis.

Malik menjelaskan, sesuai Undang-undang Advokat, maka Advokat itu officium nobile (mulia). Jadi, kata dia, tentunya wajib untuk bisa bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya.

"Apalagi apabila berstatement dalam ruang publik. Banyak prinsip-prinsip kehati-hatian yang harus diindahkan," kata Malik, Kamis (8/10).

Menurut dia, sangat tidak dibenarkan bagi seorang advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang. "Contohnya jelas dalam kasus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sekarang ini. Untuk itu jelas konsekuensi hukumnya pidana," katanya.

Dia mengatakan, SP JICT adalah garda terdepan yang berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang cinta bangsanya sendiri dan jelas telah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program nawacita Presiden Jokowi yang cinta merah putih.

"Transparansi adalah hak setiap warga negara yang merupakan salah satu aspek terpenting bagi terlaksananya "Good Corporate Governance," kata dia.

Dalam laporan ini, SP JICT juga membawa bukti-bukti pemberitaan di media terkait pernyataan Frederich. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim didampingi Kuasa Hukum JICT Malik Bawazir, melaporkan Frederich Yunadi, Kuasa Hukum Direktur Pelindo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News