KPU Terima SK Pemberhentian Paslon
jpnn.com - SIGI – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan masing-masing milik Kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi tahun 2015, telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.
Anggota KPU SIGI, Taufik Lasenggo menjelaskan proses mundurnya paslon dari jabatan pemerintahan telah dilakukan sesuai prosedur.
Taufik mengatakan, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sigi, semuanya sudah menyetor SK pemberhentian dimasing-masing jabatannya kepada KPU. “Kami sudah menerima SK pemberhentian semua kandidat,” katanya kepada Radar Sulteng (grup JPNN), Sabtu (24/10).
Misalnya, lanjut Taufik, Agus-Warda, Irwan-Paulina, dan Husen-Enos. Ketiga pasang calon kepala daerah itu sudah menyetor SK pemberhentiannya beberapa pekan lalu. Hanya, untuk pasangan Nurzain-Ajub, yang terbilang sedikit terlambat menyetor.
Akan tetapi, itu tidak ada masalah. “Intinya semua kandidat itu, sudah memberikan SK pemberhentiannya. Tinggal pelaksanaan tahap Pilkada selanjutnya yang diharapkan bisa berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(cr10)
SIGI – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan masing-masing milik Kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia