Luar Biasa, Anggaran Bansos Daerah Ini Naik Seribu Persen

Luar Biasa, Anggaran Bansos Daerah Ini Naik Seribu Persen
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada negosiasi ulang terkait kesepakatan anggaran pengawasan bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Karena itu, pemerintah daerah wajib mencairkan sesuai anggaran kesepakatan dan telah ditandatangani bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Bawaslu Provinsi, Pemda, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Tidak ada negosiasi ulang. Tapi saya kira sekarang sudah beres (tak ada masalah dengan pencairan anggaran pengawasan, red),” ujar Tjahjo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, Kamis (12/11).

Menurut Tjahjo, sekarang ini yang perlu dicermati terkait besarnya dana bantuan sosial dan hibah yang digulirkan di sejumlah daerah, menjelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang. Terutama di daerah-daerah yang diketahui ikut menggelar pilkada serentak tahap pertama. 

“Sekarang permasalahnya itu mencermati begitu besarnya dana bansos dan hibah digulirkan hari-hari ini. Padahal harusnya sesuai kebutuhan daerah. Memang ada kenaikan itu, mohon maaf hingga seribu persen. Namun saya mengingatkan agar digunakan secara benar dan tepat,” ujar Tjahjo.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, jangan sampai anggaran dana bansos dan hibah diselewengkan untuk kepentingan yang tidak benar. 

“Jangan sampai dana ini diselewengkan diarahkan untuk kepentingan tidak benar. Saya kira pasangan calon petahana ini harus belajar dengan sumatera Utara dan sebagainya. Untuk pencairan dana bansos itu sudah ada aturannya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada negosiasi ulang terkait kesepakatan anggaran pengawasan bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News