Kemendagri Gerak Cepat Sikapi Laporan Ketidaknetralan PNS

Kemendagri Gerak Cepat Sikapi Laporan Ketidaknetralan PNS
Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS), pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang digelar serentak di 269 daerah. 

Setelah menerima laporan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Pol-PUM) Mayjen Soedarmo mengatakan, pihaknya segera membentuk tim yang berperan melakukan klarifikasi.

"Kami sudah memeroleh laporan ketidaknetralan PNS di daerah, akan dibentuk tim lakukan klarifikasi, benar enggak laporan itu," ujar Soedarmo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menurut Soedarmo, kalau nantinya dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dan penggunaan fasilitas negara, maka tim satgas akan memberikan rekomendasi ke pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum PNS dimaksud. 

Dalam mengantisipasi pilkada rawan disusupi ketidaknetralan PNS, Kemendagri kata Soedarmo juga telah menginstruksikan Badan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang di banyak daerah menjadi satu Badan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), untuk melakukan pemantauan.

"Jadi ada instruksi ke Linmas kok. Juga ada Satgas netralitas juga. Itu sudah bekerja di bawah Sekjen. Linmas BKO (Bawah Kendali Operasi) Panwas (Panitia Pengawas Pemilu,red)," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan fajar" dari para oknum jelang pemungutan suara 9 Desember mendatang, pemerintah menurutnya juga akan ikut mengawasi lewat Badan-Badan Linmas di daerah.

"Peran Linmas awasi juga soal itu (serangan fajar,red)," ujar Soedarmo.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS), pada penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News