Indonesia Belum jadi Negara Maritim, baru Negara Kepulauan

Indonesia Belum jadi Negara Maritim, baru Negara Kepulauan
Indonesia Belum jadi Negara Maritim, baru Negara Kepulauan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Laut Hasjim Djalal menilai bangsa Indonesia adalah negara kepulauan yang sedang menuju negara maritim. Menurutnya, negara maritim tidak sama dengan negara kepulauan.

“Indonesia menurut Konvensi Hukla atau Hukum Laut 1982 adalah negara kepulauan (archipelagic state) yaitu negara yang memenuhi syarat-syarat seperti yang ditetapkan dalam Konvensi Hukla, antara lain luas laut banding darat tidak kurang dari 1:1 dan tidak lebih dari 9:1,” ujar Hasjim, Rabu (30/12).

Ciri lain dari negara kepulauan, kata dia adalah jarak antara pulau yang dapat dihubungkan dengan garis pangkal untuk menyatukan wilayah Indonesia, tidak boleh lebih dari 100 mil dengan pengecualian boleh sampai 125 mil paling banyak 3 persen dari jumlah garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar kepulauan Indonesia.

“Negara kepulauan seperti Indonesia mempunyai kedaulatan teritorial atas perairan kepulauannya, di samping kedaulatannya atas perairan pedalaman di dalam perairan tersebut. Dan perairan teritorial di luar perairan kepulauan seluas 12 mil dari garis-garis pantai yang menghubungkan titik-titik terluar dari negara kepulauan Indonesia,” katanya.

Sementara negara maritim, jelas Hasjim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yang strategis.

Kata dia, banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritim karena belum mampu memanfaatkan laut yang sudah berada di dalam kekuasaannya ataupun kewenangannya. Sebaliknya, banyak negara yang tidak mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi mampu memanfaatkan laut tersebut untuk kepentingannya, misalnya Singapura yang hampir tidak punya laut.

“Malah negeri Belanda yang lautnya sangat kecil mampu menjelajahi dan memanfaatkan Samudera Hindia hingga menjajah Indonesia ratusan tahun,” ungkapnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Laut Hasjim Djalal menilai bangsa Indonesia adalah negara kepulauan yang sedang menuju negara maritim. Menurutnya, negara maritim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News