KPK Tak Langsung Terima Pengajuan JC Damayanti
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan sudah menerima pengajuan itu Jumat pekan lalu.
Meski membenarkan sudah menerima pengajuan, KPK tidak akan lansung mengabulkan permintaan anak buah Megawati Soekarnoputri itu.
“Dikaji biro hukum dan tim penyidik dulu,” kata Yuyuk, Selasa (26/1).
Memang, kata Yuyuk, seorang tersangka yang mengajukan diri menjadi JC akan mendapatkan keuntungan. Salah satunya ialah bisa mendapatkan keringanan hukuman. Namun, kembali Yuyuk menegaskan belum ada putusan soal tersebut dari KPK. “Tapi semuanya baru diajukan,” tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua