Semua Alat Dilarang Bu Susi, Mau Tangkap Ikan Pakai Apa?

Semua Alat Dilarang Bu Susi, Mau Tangkap Ikan Pakai Apa?
Ilustrasi. FotoL dok jpnn

jpnn.com - KAJEN - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap, ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik, membuat bingung para nelayan di Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, mereka belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait alat tangkap apa yang diperbolehkan dan ramah lingkungan sesuai permen tersebut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pekalongan Wilanto mengatakan, berdasarkan permen itu hampir semua alat tangkap yang dikenal nelayan tidak boleh digunakan. Karenanya, sosialisi lebih lanjut sangat penting.

"Ini kan tahun terakhir sebelum penerapan total peraturan tersebut. Sehingga, sampai saat ini, masih banyak nelayan memakai alat tangkap yang biasa mereka gunakan, seperti arad, tancap, bondet, dan lain-lain," terang Wilanto, kemarin (29/1).

Yang juga harus dipahami, lanjutnya, tidak semua ikan bisa ditangkap hanya dengan menggunakan jaring atau sejenisnya. "Kalau yang diperbolehkan hanya jaring, lalu ikan seperti teri, udang rebon dan lain-lain pakai apa? Tentu alatnya berbeda," ujarnya.

Ia berharap, pemerintah dapat memberitahu dan menyosialisasikan terkait alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai aturan permen tersebut. Lebih baik lagi, tambah dia, kalau pemerintah memberi bantuan alat tangkap kepada para nelayan, mengingat mayoritas mereka adalah nelayan kecil. 

"Kami berharap, ada bantuan alat tangkap sesuai jenis yang diperbolehkan oleh pemerintah. Karena, sejauh ini nelayan membuat alat tangkap sendiri dengan biaya sendiri, tak jarang hutang. Mereka buat alat tangkap tanpa tahu alat tersebut dilarang atau tidak," jelasnya. (yan/dil/jpnn)


KAJEN - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap, ikan pukat hela (trawls) dan pukat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News