Ini Penyebab Maraknya Kekerasan Terhadap Anak

Ini Penyebab Maraknya Kekerasan Terhadap Anak
ILUSTRASI. FOTO: PIxabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR RI, Endang Srikarti Handayani menilai sanksi hukuman mati atau seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan di bawah umur bisa memberikan efek jera. Namun, menurut Endang, jauh lebih penting adalah peranan penegak hukum atau tokoh masyarakat untuk memerangi terjadinya kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur utamanya melalui media audio visual di televisi.

Terlebih saat krisis moral, ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini, maka yang dibutuhkan selain dari sisi religius, juga perlu adanya pesan sosiologis kepada masyarakat untuk menekankan pentingnya cinta kasih kepada sesama manusia.

“Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus saling sinergi untuk menyampaikan pesan kepada orang-orang yang lupa karena pengaruh tayangan televisi tidak senonoh atau pengaruh narkoba, yang bisa mengakibatkan lupa daratan,” kata Endang Srikarti Handayani, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/2).

Penyebab maraknya kekerasan disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur, lanjut Endang, tidak lepas dari kelalaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak maksimal mensosialisasikan tentang bahaya kekerasan. Selama ini sosialisasi yang dilakukan KemenPP dan PA hanya tentang hiburan yang tidak diperlukan anak dan kaum perempuan.

“Anggaran untuk sosialisasi itu ada. Bila perlu pemerintah sosialisasi ke daerah yang banyak penduduk, kumuh dan ekstrem akan bahaya kekerasan seksual. Informasikan bahaya kekerasan terhadap bangsa kita. Tayangan di TV banyak yang tak mengakomodasi keamanan anak dan perempuan. Harus dievalusi tayangan itu," pintanya.

Terkait kasus tewasnya Jamaludin (7), warga Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/2), Endang menyarankan perlu diperhatikan dampak bagi keluarga korban yang masih hidup untuk dibimbing secara bathiniah. Karena informasi yang diperolehnya, keluarga almarhum Jamal selalu histeris.

“Keluarga korban yang masih hidup perlu pendekatan psikologis, karena mengalami trauma berkepanjangan," ujarnya.

Korban Jamaludin kelahiran Garut 6 Juni 2009 ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi rumah pelaku penculikan.

JAKARTA – Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR RI, Endang Srikarti Handayani menilai sanksi hukuman mati atau seumur hidup terhadap pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News