Minuman Beralkohol Dibebaskan, MUI-FPI Meradang

Minuman Beralkohol Dibebaskan, MUI-FPI Meradang
Minuman beralkohol. Foto:pojoksatu.co.id

jpnn.com - SURABAYA - Gelombang penolakan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) terus berdatangan. Kemarin (15/2) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Surabaya melayangkan surat permohonan audiensi ke DPRD dan panitia khusus (pansus) raperda mihol.

 ''Kami ingin dialog dulu,'' ujar Sekretaris DPW FPI Surabaya Abdul Wahid.

Sama dengan kelompok masyarakat dan mahasiswa, FPI pun akan menyampaikan beberapa poin dalam audiensi yang rencananya dilangsungkan Jumat (19/2). Salah satunya menolak mihol dijual di hipermarket-supermarket. Penolakan itu akan disampaikan langsung oleh Ketua DPW FPI Surabaya Habib Mahdi.

 ''Kalau tetap dijual, kemungkinan kami akan menggelar demo,'' ungkapnya.

Audiensi sebenarnya pernah dihelat pansus raperda mihol pekan lalu. Kelompok masyarakat yang dimintai masukan berasal dari Pemuda Muhammadiyah dan Aliansi Mahasiswa Surabaya (AMS). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun sempat menyatakan sikap terhadap keputusan pansus-pemkot yang membolehkan mihol dijual di pasar swalayan.

 ''Kami akan membicarakan masalah ini bersama gubernur dan biro hukum pemprov,'' jelas Sekretaris MUI Jatim Ustadz M. Yunus.

Menurut dia, MUI sebagai wakil elemen masyarakat serta wadah para ulama dan cendekia muslim berwenang meminta klarifikasi kepada DPRD maupun pemkot mengenai keputusan itu. Ada 64 organisasi masyarakat (ormas) Islam di bawah naungan MUI Jatim yang menolak penjualan mihol di pasar swalayan diatur dalam perda.

Yunus pun menjelaskan, Surabaya semestinya berani membuat aturan larangan, bukan lagi pengendalian. ''Kalau mihol dijual di tempat terbuka, generasi bangsa di Surabaya terancam rusak,'' paparnya.(tyo/c15/end/flo/jpnn)


SURABAYA - Gelombang penolakan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) terus berdatangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News