KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni

KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut gembira langkah Jaksa Agung Prasetyo menghentikan perkara yang menjerat mantan pimpinan  KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal ini akan membuat KPK yang baru bekerja tanpa beban masa lalu.

"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK baru yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tak perlu terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).

Menurut dia, dengan demikian KPK bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019.

Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan Samad dan BW.

Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta.

Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News