SAH! Kejaksaan Setop Kasus Dua Eks Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta.
Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Dia menegaskan, pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo. Dia berharap dengan diputuskan pengesampingan perkara Samad dan BW, semua pihak dapat menerima dan memahami.
Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045