Ketua KPK: Ini Contoh Pengusaha Pengaruhi Pembuat Kebijakan

Ketua KPK: Ini Contoh Pengusaha Pengaruhi Pembuat Kebijakan
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Terbongkarnya suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi, membuktikan bahwa pengusaha bisa mengatur pemerintah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mempengaruhi pembuat Undang-undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan.

"Karena dari data yang kami dapat kelihatannya amdal (analisis masalah dampak lingkungan) nya belum diselesaikan dengan baik," kata Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang di kantor KPK, Jumat (1/4).

Agus prihatin kasus seperti ini terjadi di Indonesia. Menurut dia, kasus ini merupakan gambaran badan usaha mencoba mempengaruhi kebijakan pemerintah.

"Saya yakin, ini tidak hanya di Jakarta (tapi) di banyak tempat," ujar Agus. Namun, kata dia, soal apakah proyek reklamasi akan dihentikan atau dilanjutkan, itu tergantung keputusan pengadilan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi  DKI Jakarta Mohamad Sanusi (MSN), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (AWJ) dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro (TPT) sebagai tersangka.

Ariesman diduga menyuap Sanusi lewat perantara Trinanda, Sekretaris Direktur PT APL Berlian dan seorang swasta, Geri.  Suap diberikan untuk mempengaruhi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jakarta 2015-2035. Kemudian,  raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK yang digelar, Kamis (31/3) malam. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News