Menang sih, Tapi La Nyalla Dijerat Lagi Lho..
jpnn.com - SURABAYA—La Nyalla Mattalitti menang di praperadilan. Karena itu, Amir Burhanuddin, kuasa hukum La Nyalla meminta kejati merehabilitasi nama kliennya dari segala bentuk sangkaan yang pernah disematkan.
Dengan putusan itu, semua akibat yang timbul dari sprindik ikut batal. Misalnya, pencekalan dan penetapan buron. Namun, jaksa tidak sepenuhnya akan mengikuti permohonan tim kuasa hukum La Nyalla tersebut. Achmad Fauzi, ketua tim termohon dari Kejati Jatim, justru menyayangkan putusan hakim tunggal tersebut.
"Bayangkan, tidak ada satu pun bukti yang kami ajukan dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan," ucapnya.
Menurut dia, pimpinannya sudah memutuskan untuk menentukan langkah selanjutnya. Di sisi lain, Kepala Kejati Jatim E.S. Maruli Hutagalung akan mencabut pencekalan yang pernah diajukan ke imigrasi. Tapi, dia langsung mengajukan pencekalan lagi.
"Akan keluarkan sprindik baru," katanya.
Sebab, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Apalagi, tidak ada larangan bagi tim penyidik untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan sprindik baru. (eko/may/c7/dos/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya