Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu-sabu, dan 763 pil ekstasi, serta 60 butir happy five yang berasal dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
"Ketiga tersangka sudah ditahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria berada di dalam kamar rumah.
Ketiga orang itu ialah DH, BI dan AL.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram.
Kepolisian Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu-sabu, dan 763 pil ekstasi, serta 60 butir happy five asal Malaysia.
- 1.120 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS
- Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Gorontalo, Sebegini Barang Buktinya
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
- 30 Murid SD di Kepulauan Meranti Diduga Keracunan Makanan
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- 350 Personel Polisi Siap Jaga Penyambutan Skuad Persib oleh Bobotoh, Siap-siap Bandung Macet