Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Ilustrasi - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (dua kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan jajarannya, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.

“Barang bukti tersebut kami dapatkan dari dua penangkapan yang berbeda,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Rabu (13/3).

Kasus pertama, pada 6 Maret 2024 di Sebatik, Kabupaten Nunukan. Polisi menggagalkan penyelundupan 1,8 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari tersangka berinisial S.

Penangkapan S dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dan jajaran Polres Nunukan.

Penangkapan juga terjadi pada Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di perairan Juata Laut, Kota Tarakan.

Personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara menggunakan perahu patroli. Sementara, kedua pelaku masing-masing MS dan SH menggunakan perahu cepat berkapasitas mesin 40 PK.

Setelah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan ditemukan satu buah tas punggung berwarna hitam dan berisi enam bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan bungkusan warna hijau.

Enam bungkus tersebut berisi sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram, sehingga totalnya mencapai enam kilogram.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News