Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Ilustrasi - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (dua kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan jajarannya, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

“Dengan demikian dari dua kasus ini, total barang bukti mencapai 7,8 kilogram,” sebut Irjen Daniel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2  subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga pelaku dari dua kasus berbeda diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News