Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Rabu, 13 Maret 2024 – 20:35 WIB
“Dengan demikian dari dua kasus ini, total barang bukti mencapai 7,8 kilogram,” sebut Irjen Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pelaku dari dua kasus berbeda diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia