Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Rabu, 13 Maret 2024 – 20:35 WIB

Ilustrasi - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (dua kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan jajarannya, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)
“Dengan demikian dari dua kasus ini, total barang bukti mencapai 7,8 kilogram,” sebut Irjen Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pelaku dari dua kasus berbeda diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan