Jumlah Kasus Pemerkosaan di Rejang Lebong Bikin Geleng Kepala

Jumlah Kasus Pemerkosaan di Rejang Lebong Bikin Geleng Kepala
Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari (kiri) berbicara dengan aktivis Woman Crisis Centre (WCC) Bengkulu terkait masalah kekerasan terhadap perempuan di Rejang Lebong. Foto: Bengkulu Ekspress/JPG

jpnn.com - REJANG LEBONG - Kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan cukup tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sedikitnya Woman Crisis Centre (WCC) Bengkulu mencatat ada sembilan selama empat bulan terakhir tahun 2016 ini. 

Hal tersebut disampaikan Manager Program Cahaya Perempuan WCC Juniarti Boermansyah saat bertemu Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM.

Menurut, Juniarti sembilan kasus di Rejang Lebong tersebut dari total 15 kasus yang mereka catat di Provinsi Bengkulu. 

Puncak dari kasus perkosaan ini yaitu dialami oleh Yuyun dan yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang remaja. "Kasus Yuyun ini, merupakan kasus yang membuat kita terkejut dan memancing kemarahan kita semua," tegas Juniarti seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Dijelaskan Juniarti, kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap perempuam. Pelangaran tersebut antara lain hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan dan hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk. 

"Kekerasan terhadap Yuyun merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang telah ditentukan dalam deklarasi umum HAM tahun 1948," tegas Juniarti.

Menyikapi kasus Yuyun yang sudah melalui proses persidangan perdana pada 27 April lalu yang tanpa didampingi dan perlindungan negara. WCC bersama sejumlah organisasi dan perseorangan lainnya yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten yang ada di Bengkulu. 

Tuntutan mereka tersebut antara lain  pemerintah harus membentuk tim penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News