Sampai Kapan Damayanti?
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, belum berhenti.
Meski saat ini sudah menjerat tujuh tersangka, salah satunya bahkan sudah menjadi terdakwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
"Untuk kasus PUPR, kami masih terus mendalami pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (6/5).
Dia mengatakan, pemeriksaan maupun pendalaman yang dilakukan akan dikonfirmasikan dengan fakta persidangan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Karena kasus ini juga belum berhenti, masih banyak yang harus kami dalami. Apalagi jika melihat fakta-fakta persidangan yang ada," katanya.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, pengusaha Abdul Khoir, dua staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua