Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara
jpnn.com - DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.
Pria asal Pekanbaru itu dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara," kata Ni Luh Oka Ariani seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (18/5).
Meski hanya diganjar 10 bulan pencara, kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard menilai tuntutan itu tidak layak dikenakan pada kliennya. Alasannya, yakni Roby hanya pemakai dan korban peredaran narkoba.
Karena itu, Butje meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman rehablitasi kepada Roby.
Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, Robby sempat direhabilitasi. Namun, program rehabilitasi itu sekarang terputus karena dirinya ditahan. (mus/ken/chi/jpnn)
DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG