Nazaruddin Memohon, Jam Tangan Pemberian Ayahnya Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK untuk mengembalikan jam tangan pemberian ayahnya yang disita.
"Jam tangan itu adalah pemberian almarhum ayah," ujar Nazaruddin membacakan pledoi, Rabu (25/5).
Menurut Nazaruddin, jam tangan itu memiliki arti khusus dari mendiang ayahnya. Karena itu, dia ingin agar KPK mengembalikannya.
"Saya mohon agar bisa dikembalikan kepada saya," pinta mantan anggota DPR itu.
Selain itu, Nazar juga meminta agar sebagian hartanya dikembalikan. Dia menegaskan, hartanya yang ingin dirampas untuk negara itu tak semuanya berasal dari korupsi dan pencucian uang.
Menurut Nazar, sebagian harta yang disita sudah diperolehnya sebelum menjadi anggota DPR. Ada yang harta yang berasal dari warisan orang tua, maupun beberapa usaha lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua