Nazar Minta KPK Jerat Anas Lagi, Ini Dalihnya...
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa perkara pencucian uang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Anas Urbaningrum lagi. Dalihnya, karena mantan ketua umum Partai Demokrat itu semestinya juga dijadikan tersangka kasus pencucian uang.
Nazar menyampaikan permintaannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5). Nazar menyebut Anas dan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis sudah seharusnya jadi tersangka.
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan KPK memeriksa dan menetapkan Anas dan Yulianis sebagai tersangka pencucian uang," kata Andriko Saputra selaku pengacara Nazaruddin saat membacakan pledoi.
Andriko menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, bukti dan keterangan saksi, kliennya bukanlah orang pertama di Anugrah Nusantara maupun Permai Grup. Menurutnya, pengendali perusahaan itu adalah Anas.
Sedangkan posisi Nazar dalam perusahaan itu hanya sebatas mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang. "Tidak bisa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali," ungkap Andriko.
Ia menambahkan, selain Anas juga ada Yulianis yang mengedalikan keuangan di Permai Grup. Andriko menyebut Yulianis merupakan kerabat dekat Anas.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk