Alamak! Polisi Sudah Tilang 1.738 Kendaraan

Alamak! Polisi Sudah Tilang 1.738 Kendaraan
Tilang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak main-main menjalankan Operasi Patuh Semeru 2016. Demi menekan angka kecelakaan,  polisi telah menilang 1.738 pengendara motor yang tidak taat peraturan.

Jumlah itu jauh melampaui operasi serupa yang berlangsung tahun lalu. Pada 2015 polisi menilang 1.219 kendaraan bermotor. Namun, pada tahun ini jumlah pelanggar yang ditilang meningkat 41 persen.

Menurut Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Mas Arjaka, angka tersebut sudah sesuai target. ''Tiap anggota saya wajibkan mendapat lima tilangan setiap hari selama operasi patuh,'' ujar Arjaka.

Arjaka mengungkapkan, target itu bertujuan memudahkan kegiatan operasi ketupat pada Ramadan mendatang. Sebab, nanti tindakan polisi tidak lagi bertumpu pada penindakan, tapi lebih mengedepankan pelayanan bagi warga yang mudik Lebaran.

 ''Jadi, kami berharap saat mudik semua kendaraan sudah layak jalan dan sesuai aturan,'' tegasnya.

Dalam operasi patuh kali ini, lanjut Arjaka, pihaknya memang bertindak keras. Sedikit pelanggaran saja, pengendara langsung ditilang. Itu dilakukan karena teguran dan penyuluhan sudah diberikan. "Penindakan akan memberikan efek jera bagi pelanggar," katanya.

Dia menambahkan, dari jumlah tilang itu, pengendara roda dua memang masih mendominasi. Polisi mencatat 1.154 pelanggar adalah pengendara motor. Disusul truk sebanyak 294 unit yang terkena tilang. Jumlah truk dan trailer yang melanggar memang naik. Maklum, polisi menindak truk karena selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan fatal. Jumlah kendaraan lain yang juga cukup banyak adalah pikap dan mobil pribadi sebanyak 192 dan 98 unit.

Dia berharap dengan naiknya persentase kendaraan yang kena tilang, jumlah kecelakaan berkurang. Para pengguna jalan juga bisa sadar untuk kembali mematuhi peraturan berlalu lintas dengan tertib. (rid/c7/git/flo/jpnn)

 

 

 

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News