Waduh, Bupati Kok Angkat Jajaran SKPD Tanpa SK

Waduh, Bupati Kok Angkat Jajaran SKPD Tanpa SK
Mesak Manibor saat ditangkap kejaksaan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mulai menyoroti kegaduhan pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua yang dilakukan bupatinya nonaktifnya, Mesak Manibor. Mesak diketahui mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukkan langsung.

Padahal  Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Pelaksana Tugas Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016 . Itu dilakukan sebelum , Mesak dinonaktifkan karena terjerat kasus dugaan korupsi. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono mengatakan akan mencopot Mesak, jika terbukti ditemukan tindakan itu.

"Kalau memang diakftifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, definisi pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan Surat Keputusan. Sonny sendiri mengakui ada kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat ini. Bahkan ada yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan.

"Kadang seenaknya, pengertian memo dan SK saja ada yang tak tahu," kata Sonny.

Hal itu jelas tak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Lebih parah lagi jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah. Sonny melihat itu sebagai kerugian negara.


Namun sikap tegas ini perlu pembuktian di lapangan. Untuk itu Sonny berniat menerbangkan tim guna menyelidiki Kabupaten Sarmi. "Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kami pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua, Flafius Yaas. Dalam surat itu komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016, menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan menangkat jajaran SKPD baru tanpa SK. 
Mereka menolak dengan tegas pejabat lama eselon II dan III yang status kepegawaiannya belum jelas terpilih oleh Mesak untuk mengisi jabatan di jajaran SKPD. (flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News