Mayoritas Laporan Bank Masih Amburadul
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 22 bank penerbit kartu kredit wajib lapor sudah melaporkan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Satu bank lain meminta penundaan pelaporan.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Harry Gumelar merinci, dari 22 bank sudah melapor, tiga di antaranya memenuhi ketentuan tata cara pelaporan dengan benar.
Laporan 15 bank lain dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan Informasi berkaitan dengan perpajakan.
Laporan empat bank penerbit kartu kredit lainnya tengah diverifikasi. Sedangkan laporan yang ditolak karena mayoritas bank penerbit kartu kredit tidak melampirkan data-data yang diminta otoritas pajak dengan lengkap.
Sebagaimana tertuang dalam beleid, data dan informasi nasabah kartu kredit seharusnya memuat 13 data. Meliputi nama bank, nomor rekening kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu kredit, alamat pemilik kartu, dan nomor induk kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu.
Selain itu juga memuat NPWP pemilik kartu kredit, bulan tagihan, tanggal transaksi, rician transaksi, nilai transaksi dan pagu kredit. ”Masih ada yang tidak melengkapi terutama NPWP,” tutur Harry. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Sebanyak 22 bank penerbit kartu kredit wajib lapor sudah melaporkan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Satu bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta